Tarif PPN pada Januari 2025 akan naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun pengecualian kenaikan PPN dilakukan pada kebutuhan pokok.
Selain itu, pemerintah memperpanjang insentif di sektor properti berupa PPN DTP 100 persen untuk harga properti maksimal Rp5 miliar dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 2 miliar pada Januari-Juni 2024 dan PPN DTP 50 persen pada Juli-Desember 2024.
Bursa Saham
Sementara itu, bursa saham Amerika Serikat (AS), Indeks Nasdaq Composite naik 1,24 persen menjadi 20.173,89, sedangkan S&P 500 bertambah 0,38 persen, ditutup di angka 6.074,08, indeks Dow Jones Industrial Average melemah, turun 110,58 poin atau 0,25 persen,l berakhir di 43.717,48.
Bursa saham regional Asia pagi ini antara lain, indeks Nikkei menguat 125,46 poin atau 0,32 persen ke level 39.582,95, indeks Shanghai menguat 4,49 poin atau 0,13 persen ke posisi 3.390,82, indeks Kuala Lumpur melemah 0,53 poin atau 0,03 persen ke posisi 1.606,32, dan indeks Straits Times menguat 15,20 poin atau 0,40 persen ke 3.805,83.***



