Berikut tips agar terhindar dari pinjol ilegal dan investasi bodong:
Pertama: Hati-hati merespons berbagai tawaran investasi atau pinjaman uang agar tidak merugikan finansial.
Kedua: Pinjamlah uang sesuai kemampuan membayar.
Ketiga: Cek kembali legalitas suatu produk dan perhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.
Keempat: Pilih entitas yang terdaftar serta berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kelima: Baca syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum meminjam uang atau melakukan investasi.
Demikian beberapa tips sederhana agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal dan investasi bodong. Tentu tips yang dihimpun dari beberapa sumber ini berlaku umum sehingga masyarakat perlu terus meningkatkan literasi tentang keuangan digital.***



