KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah Indonesia hingga Jumat, 13 Februari 2026 telah menembus angka Rp 9.637,42 triliun. Dengan angka tersebut, rasio utang pemerintah kini berada di level 40,46% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kenaikan ini didorong oleh penarikan pinjaman baru dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk membiayai belanja negara dalam APBN 2026. Meski menyentuh angka yang fantastis, Kemenkeu menegaskan bahwa posisi utang ini masih berada dalam batas aman yang ditetapkan undang-undang, yakni maksimal 60% dari PDB.
Data dari Kementerian Keuangan mengungkapkan, komposisi utang tersebut dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) masih mendominasi sebesar 88%, baik dalam bentuk domestik maupun valuta asing (valas).
Selain itu, mencakup sekitar 12%, yang terdiri dari pinjaman luar negeri dari lembaga multilateral maupun bilateral.
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa pengelolaan utang dilakukan secara pruden dan akuntabel guna menjaga kredibilitas ekonomi di mata investor global.
Pemerintah fokus mengarahkan utang tersebut untuk kegiatan produktif, terutama pembangunan infrastruktur strategis dan penguatan ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.(*)





