Transaksi harga jual emas batangan Antam di kenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT. Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, di kenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Adapun PPh 22 atas transaksi buyback di potong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan di kenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan di sertai dengan bukti potong PPh 22.
DISCLAIMER: Harga emas batangan Antam pada Kamis 15 Oktober 2024 ini bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan PT. Antam, sehingga di luar tanggung jawab KitaIndonesiaSatu.com.***



