Nilai buyback merupakan harga yang digunakan Antam saat membeli kembali emas dari pelanggan. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenaikan harga emas ini kembali memperlihatkan tingginya minat investor terhadap aset safe haven di tengah dinamika pasar keuangan.(*)



