Transaksi jual maupun buyback emas tetap dikenakan ketentuan perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.
Penjualan emas dengan nilai tertentu akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sedangkan pembelian emas juga dikenai potongan pajak sesuai status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Oleh karena itu, calon pembeli maupun penjual disarankan memperhatikan ketentuan tersebut sebelum bertransaksi.(*)



