Pengelolaan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2024.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan alokasi ini dan akan mengelolanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan insentif difokuskan pada dukungan infrastruktur layanan publik, peningkatan ekonomi, dan peningkatan pelayanan kesehatan atau pendidikan. Insentif ini tidak diperkenankan untuk gaji, honorarium, maupun perjalanan dinas,” jelas Didit.
“Insentif ini murni merupakan penilaian atas kinerja kita selama tahun berjalan, khususnya dalam bidang kesejahteraan masyarakat,” tambah dia.
Kabupaten Garut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 353 Tahun 2024, memperoleh insentif fiskal sebesar Rp 25.989.683, dengan rincian sebagai berikut:
-Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp 7.298.740;
-Penurunan Stunting (Rp 6.847.272);
-Penggunaan Produk Dalam Negeri (Rp 5.798.192;



