KITAINDONESIASATU.COM – Dinilai sangat baik dalam kinerja terkait penanganan kemiskinan dan stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerima insentif fiskal terbesar sebesar Rp 25,989 Milyar dari Pemerintah Pusat.
Insentif diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Insentif diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, kepada Penjabat Bupati Garut di Jakarta, Rabu 4 September 2024 malam, bersama 20 penerima lainnya, mewakili 130 pemerintah yakni 9 provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting.
Menurut informasi diterima KIS Kamis 5 September, Pemerintah memberikan dana insentif fiskal tersebut untuk daerah yang sukses melakukan penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan percepatan penyerapan anggaran
di tahun berjalan 2024.
Dalam penjelasannya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, Pemerintah terus berupaya dalam penurunan stunting secara masif dalam dua tahun terakhir.
“Pemerintah telah melakukan pemenuhan kebutuhan alat antropometri berstandar ke seluruh posyandu dan alat ultrasonografi -USG- di tingkat puskesmas, serta pemberian makanan tambahan pada balita dan ibu hamil yang telah dilakukan di seluruh daerah,” kata Muhadjir.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kabupaten Garut mendapatkan alokasi sebesar Rp 25,989 miliar sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan percepatan penyerapan anggaran.



