KITAINDONESIASATU.COM – Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi momen yang sangat dinantikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pencairan gaji 13 direncanakan dimulai pada Juni 2025.
PT Taspen sebagai pihak pengelola dana pensiun juga menyatakan kesiapan untuk menyalurkan dana tersebut kepada para pensiunan. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa apabila terdapat kendala teknis dalam proses pencairannya, pembayaran paling lambat akan dilakukan pada Juli 2025.
Gaji ke-13 yang diterima pensiunan tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga sejumlah tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya yang telah diatur dalam petunjuk teknis Permenkeu. Jumlah yang diterima oleh masing-masing pensiunan akan berbeda tergantung pada golongan mereka.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menekankan bahwa pencairan gaji 13 dijadwalkan bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah pada Juni 2025, dengan harapan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat pada periode tersebut.
Meski demikian, para penerima diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, agar terhindar dari upaya penipuan maupun tindak kejahatan lainnya yang merugikan.



