KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, mengungkapkan adanya keraguan dari kalangan bankir dan pejabat terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan Mekeng saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan OJK, Bea Cukai, dan beberapa bank Himbara di Semarang, Jawa Tengah.
“Walaupun menurut saya aturan ini sudah cukup kuat, Presiden juga sudah berbicara langsung, undang-undang P2SK-nya juga sudah ada. Saya tadi menambahkan, kalau memang kurang yakin minta saja rapat dengan Komisi XI DPR tentang penghapusan piutang UMKM dan nanti disahkan dalam rapat Paripurna,” ungkap Mekeng dikutip dari Parlementaria pada Rabu, 11 Desember 2024.
Menurut Mekeng, beberapa mitra kerja Komisi XI masih merasa khawatir bahwa kebijakan penghapusan piutang ini akan menimbulkan masalah di masa depan, terutama setelah mereka pensiun.
Walaupun ia menyatakan bahwa aturan tersebut sudah cukup jelas dan kuat, dengan dukungan Presiden serta adanya Undang-Undang P2SK, Mekeng menyarankan agar pihak yang belum yakin bisa mengadakan pertemuan dengan Komisi XI untuk membahas lebih lanjut penghapusan piutang UMKM, yang akan disahkan dalam rapat paripurna.
Mekeng juga menjelaskan bahwa bank-bank Himbara sudah memiliki data lengkap terkait hal ini, karena piutang tersebut sudah dihapus dari pembukuan.
Meskipun demikian, Mekeng mencatat masih ada rasa takut di kalangan pelaku yang bertanggung jawab atas penghapusan piutang, karena beberapa tagihan masih tercatat di off balance sheet.
Mekeng menekankan pentingnya penunjukan satu pihak yang khusus menangani masalah ini untuk memastikan agar mereka yang memiliki kewenangan tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, ia memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah dalam PP Nomor 47, yang akan memudahkan UMKM untuk mendapatkan pinjaman kembali, karena nama mereka sudah dibersihkan dari SLIK OJK.
Mekeng menambahkan bahwa OJK perlu berkomitmen untuk segera menghapus nama-nama yang terkait piutang macet dari SLIK setelah penghapusan piutang dilakukan, sehingga UMKM dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan.- ***



