KITAINDONESIASATU.COM – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 diperkirakan akan mempengaruhi harga tiket pesawat.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, menyatakan bahwa maskapai penerbangan kemungkinan akan menyesuaikan harga tiket dengan tarif PPN baru tersebut.
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah pasti berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat,” kata Irfan pada Jumat (15/11/2024).
Menurut Irfan, PPN adalah salah satu komponen biaya yang menambah harga tiket pesawat, selain tarif jarak, harga avtur, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi kecelakaan penumpang, dan biaya tambahan (surcharge).
BACA JUGA: Donald Trump Tunjuk Robert F. Kennedy Jr. sebagai Calon Menteri Kesehatan AS
Selain itu, biaya layanan bandara atau PSC (airport tax), yang dibebankan maskapai ke penumpang dan dibayarkan kepada pengelola bandara Angkasa Pura, juga termasuk dalam komponen harga tiket.
Irfan menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen, dan kini menjadi 12 persen, mengharuskan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat karena tidak mungkin menanggung beban kenaikan tersebut sendirian.- ***



