KITAINDONESIASATU.COM – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pihaknya melarang para pedagang hanya menyediakan pilihan pembayaran secara digital. Mereka meminta pedahang tetap menerima pembayaran menggunakan uang tunai atau koin dari pembelinya.
Larangan ini kembali ditegaskan jajaran dewan gubernur Bank Indonesia karena mereka masih menemukan masalah. Di mana maraknya sejumlah toko atau pedagang yang hanya membolehkan pelanggan membayar dengan QRIS atau alat pembayaran digital lainnya.
“Kita kembali ulang bahwa Pasal 23 Undang-undang Mata Uang, itu jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI,” kata Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, yang dikutip Kamis (17/10).
Menurut Doni, dengan adanya ketetapan larangan penolakan itu, maka sebetulnya pedagang tidak boleh hanya memberikan opsi bagi para pelanggannya untuk pembayaran digital. Sebab, Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang praktik itu.
“Sehingga kami tetap dorong, kita wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik. sekali lagi saya tegaskan, kita harap semua merchant tetap menerima uang tunai,” ujar Doni.
Dia menegaskan BI hingga kini pun masih terus mencetak uang rupiah secara tunai, baik kertas maupun logam. Hingga saat ini, total Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96% (yoy) menjadi Rp 1.057,4 triliun.
“Jadi kita tetap cetak uang kartal dan masih tumbuh. Maka, supaya bisa membantu kita merchant diwajibkan menerima uang cash,” kata Doni. (*)



