Keuangan

BI Berhentikan Tiga Pejabat yang Diangkat Jadi Komisaris Bank BUMN

×

BI Berhentikan Tiga Pejabat yang Diangkat Jadi Komisaris Bank BUMN

Sebarkan artikel ini
Kantor Bank Indonesia. (Ist)
Gedung Bank Indonesia. foto: dodo hawe

KITAINDONESIASATU.COM – Bank Indonesia (BI) resmi memberhentikan tiga pejabatnya yang ditunjuk sebagai komisaris di beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Kamis, 27 Maret 2025.

Ketiga pejabat yang diberhentikan tersebut adalah:

  • Edi Susianto, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, yang diangkat menjadi Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) pada 24 Maret 2025.
  • Donny Hutabarat, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, yang diangkat menjadi Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada 26 Maret 2025.
  • Ida Nuryanti, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI, yang diangkat menjadi Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) pada 26 Maret 2025.
Baca Juga  Cara Mengecek Live Score Nilai SKD CPNS 2024 dan Tahapan Seleksi

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa BI menyambut baik penunjukan ketiga pejabat tersebut sebagai komisaris bank BUMN.  

“Sesuai dengan ketentuan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis, 27 Maret 2025, menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut,” ujar Ramdan dalam keterangan resmi.  

Ramdan menambahkan bahwa jabatan Asisten Gubernur merupakan jabatan karier tertinggi di BI setelah melalui proses penugasan dan seleksi yang ketat. Ketiga pejabat tersebut dinilai memiliki kinerja, dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi selama lebih dari 30 tahun berkarier di BI.

Baca Juga  Utang Luar Negeri Indonesia Hingga Juli Mencapai Rp6.324 Triliun

“Bank Indonesia meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional,” pungkas Ramdan.  

Pemberhentian ini efektif berlaku sejak tanggal penetapan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) masing-masing bank.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *