Keuangan

Berapa Bayar Zakat Fitrah? Ketahui Besaran dan Cara Pembayarannya

×

Berapa Bayar Zakat Fitrah? Ketahui Besaran dan Cara Pembayarannya

Sebarkan artikel ini
Berapa Bayar Zakat Fitrah

KITAINDONESIASATU.COM – Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang kurang mampu.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, tua maupun muda. Zakat ini ditunaikan pada bulan Ramadhan dan harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu Umar RA:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Hukum dan Tujuan Zakat Fitrah

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Hidup pada saat bulan Ramadhan
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri
Baca Juga  4 Posisi Sekaligus! Wings Group Gelar Loker Gede-Gedean Buat Lulusan SMA dan SMK

Tujuan Zakat Fitrah

Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk:

  • Mensucikan jiwa dari segala kekurangan dan kesalahan selama menjalankan ibadah Ramadhan.
  • Membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
  • Menjaga kesetaraan sosial dengan memastikan setiap Muslim memiliki makanan pada Hari Raya.
  • Menyempurnakan ibadah puasa sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits.

Berapa Bayar Zakat Fitrah?

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ makanan pokok, yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Menurut ulama, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai setara harga beras yang dikonsumsi. Shaikh Yusuf Qardawi menyebutkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan untuk memudahkan mustahik.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek adalah Rp47.000,- per jiwa.

Cara Membayar Zakat Fitrah

1. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, lebih baik menunaikannya sebelum hari raya agar dapat disalurkan tepat waktu kepada mustahik.

Baca Juga  Loker BCA Buka Posisi Business Analyst Staff, Simak Kualifikasi dan Cara Melamar

2. Cara Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan cara berikut:

Membayar langsung kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak menerimanya.

Melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau lembaga terpercaya lainnya yang akan menyalurkan kepada yang membutuhkan.

Membayar secara online melalui platform donasi atau rekening bank yang telah ditunjuk oleh lembaga amil zakat.

3. Penerima Zakat Fitrah (Mustahik)

Menurut syariat Islam, zakat fitrah diberikan kepada 8 golongan penerima zakat (mustahik), yaitu:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil (pengelola zakat)
  • Mualaf
  • Riqab (hamba sahaya)
  • Gharimin (orang yang memiliki utang)
  • Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  • Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Namun, dalam praktiknya, zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir miskin agar mereka bisa merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Keutamaan Menunaikan Zakat Fitrah

Menunaikan zakat fitrah tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga memiliki keutamaan luar biasa, di antaranya:

  • Menghapus dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan selama Ramadhan.
  • Menyempurnakan ibadah puasa sebagaimana yang diajarkan dalam hadits Rasulullah SAW.
  • Membantu kaum dhuafa agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
  • Mendapat pahala berlipat ganda karena bersedekah di bulan suci Ramadhan.
Baca Juga  Indonesia Siap Miliki Bank Emas atau Bullion Bank, Ini Kata Menteri BUMN

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada sesama. Besarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, atau bisa diganti dengan uang setara harga beras yang dikonsumsi. Menurut BAZNAS, besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jabodetabek adalah Rp47.000 per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga amil zakat terpercaya seperti BAZNAS. Pastikan membayar sebelum shalat Idul Fitri agar zakat tersalurkan kepada yang berhak tepat waktu.

Menunaikan zakat fitrah tidak hanya membawa manfaat bagi penerima, tetapi juga membersihkan jiwa dan menyempurnakan ibadah kita di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, mari tunaikan zakat fitrah dengan ikhlas dan sesuai ketentuan agar kita mendapatkan keberkahan di Hari Raya Idul Fitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *