Kebijakan kedua, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) tetap longgar. Dalam hal ini, kebijakan uang muka kredit 0 persen tetap berlaku untuk kredit properti dan kredit otomotif.
Ketiga, penguatan surveilans sistemik untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dalam KSSK (Komitmen Stabilitas Sistem Keuangan).***



