Keuangan

Operasional Bank Indonesia Ditiadakan Pada Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

×

Operasional Bank Indonesia Ditiadakan Pada Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia. (dok.BI)

KITAINDONESIASATU.COM – Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) ditiadakan pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

BI juga tidak mengadakan Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *