KITAINDONESIASATU.COM – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah antisipasi atas potensi dampak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
“Pemerintah akan membentuk Satgas terkait dengan PHK,” ujar Airlangga di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, pada hari Minggu (1/12/2024).
Satgas PHK dirancang untuk mengatasi kemungkinan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan akibat kebijakan kenaikan UMP tersebut.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih dalam kondisi industri untuk menentukan langkah yang tepat.
BACA JUGA : Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025, Melebihi Usulan Menaker, Berapa?
Tugas Satgas PHK
Namun, belum ada rincian terkait waktu pembentukan atau pihak yang terlibat dalam Satgas ini.
Kenaikan UMP ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024, dengan persentase sebesar 6,5 persen—lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan 6 persen.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat terbatas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh.
“Kita telah memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan, sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan menekan angka kemiskinan meskipun terdapat tantangan yang dihadapi sektor industri.



