KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan kebijakan insentif untuk mobil listrik impor utuh (Completely Built Up/CBU) per akhir Desember 2025. Keputusan ini diambil untuk mendorong percepatan pembangunan ekosistem industri mobil listrik di dalam negeri dan menagih komitmen para produsen asing yang telah menikmati insentif.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan izin impor CBU dengan skema insentif pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti yang berlaku selama ini. Kebijakan ini, yang dimulai sejak awal tahun 2024, telah berhasil menumbuhkan pasar mobil listrik di Indonesia.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran Indonesia hanya menjadi pasar bagi produk impor. Dengan penghentian insentif, pemerintah mewajibkan produsen yang sebelumnya mendapatkan fasilitas ini—termasuk merek-merek seperti BYD, VinFast, dan Geely—untuk segera merealisasikan komitmen investasi mereka.
Hal ini termasuk membangun pabrik dan mulai berproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditentukan.
Kementerian Perindustrian berharap langkah ini akan menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat bagi industri manufaktur lokal dan mendorong Indonesia untuk tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pusat produksi kendaraan listrik yang kompetitif.
