Namun, perusahaan tersebut disebut tidak berstatus sebagai dealer maupun agen pemegang merek kendaraan yang dipasok dalam proyek tersebut.
Selain itu, perusahaan terkait memiliki beragam klasifikasi usaha yang mencakup perdagangan besar, pergudangan, layanan logistik, hingga perdagangan sepeda motor.
Kondisi ini semakin menambah perhatian terhadap proses pengadaan yang kini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, terutama terkait penyelesaian perakitan kendaraan dan proses hukum yang sedang berjalan guna memastikan transparansi penggunaan anggaran negara.(*)

