Batas akhir penawaran dijadwalkan pada 5 November 2026 pukul 09.40 WIB. Calon peserta perlu memeriksa persyaratan dan ketentuan resmi sebelum mengikuti proses penawaran.
Adapun pajak tahunan kendaraan saat ini tercatat Rp 594.500, terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 451.500 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp 143.000.
Masa berlaku pajaknya hingga 6 November 2026, sedangkan STNK berlaku sampai 6 November 2027.
Besaran tersebut dapat berubah apabila status kepemilikan dan registrasi kendaraan berubah. Karena kondisinya tercatat rusak berat, calon pembeli juga perlu memperhitungkan biaya perbaikan dan kebutuhan administrasi sebelum menentukan penawaran.(*)





