KITAINDONESIASATU.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal bagi wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seiring dengan berjalannya watu, saat ini NPWP dapat Anda buat secara online melalui laman resmi Perpajakan Indonesia.
Berikut telah dirangkum persyaratan dan tata cara pembuatan NPWP secara online yang bisa dilakukan di Hp.
Baca Juga: TERBARU! BCA Syariah Bandung, Jakarta, dan Sekitarnya, Buka Loker 2 Posisi Sekaligus
Syarat Daftar NPWP Online
- KTP (Untuk WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
- KK
- Surat izin usaha atau surat keterangan tempat usaha (Bagi pengusaha/wiraswasta)
- Scan surat bermaterai berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha (untuk usaha)
Baca Juga: Lulusan SMA SMK Merapat! Yogya Group Bandung Buka Loker Terbaru, Ini Link Daftarnya
Cara Buat NPWP Online di Hp
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Klik “Daftar” untuk membuat akun baru
- Isi formulir registrasi dengan data diri yang benar dan lengkap.
- Klik “Benar”
- Anda akan menerima email verifikasi. Buka email itu dan klik link verifikasinya
- Login ke akun DPJ online
- Masukkan email dan password
- Isi formulir pendaftaran NPWP
- Isi kategori Wajib Pajak dengan memilih Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pilih status wajib pajak:
- Pusat untuk individu yang belum menikah.
- Cabang untuk wanita yang sudah menikah.
- Lengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
- Isi identitas diri Anda, meliputi:
- Masukkan data terkait sumber penghasilan utama,
- Ketikkan alamat domisili Anda sesuai dengan yang tercantum di KTP.
- Jika Anda menjalankan kegiatan usaha, masukkan alamat usaha Anda. Jika tidak, biarkan kolom ini kosong.
- Tambahkan informasi tambahan, seperti:
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
- Isi formulir pernyataan pada sistem.
- Masukkan nomor token yang dikirimkan melalui email di menu dashboard.
- Tekan tombol ‘Kirim Permohonan’ untuk menyelesaikan pengajuan.
- Tunggu proses verifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Nah, begitulah cara mudah untuk membuat NPWP secara online di Hp.(*)





