“Prosedur permintaan persetujuan teknis dilakukan melalui I-Mut, sehingga kita tidak perlu pergi ke Jakarta secara manual, cukup memasukkan data melalui I-Mut jika ada ASN yang akan dilantik,” lanjutnya.
Meskipun ada kelebihan dan kekurangan, Farhan menyambut baik pelaksanaan I-Mut dan SBT sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Transformasi Digital dan pelaksanaan e-government. “Kami berharap aplikasi ini dapat mempercepat pengangkatan jabatan dan penanganan pelanggaran netralitas. Meskipun ada tantangan, kami akan berusaha beradaptasi dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya.
“Diharapkan, dengan adanya aplikasi ini, proses pengangkatan jabatan dan penanganan netralitas dapat berlangsung lebih cepat,” tutupnya. ***




