KITAINDONESASATU.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai memperkenalkan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT). Kedua aplikasi ini dirancang untuk menyederhanakan pengelolaan data kepegawaian secara nasional.
Farhan Nur Abdul Aziz, Analis Pelanggaran Disiplin BKD Kabupaten Garut, yang mengikuti sosialisasi melalui Zoom dikitip Sabtu 19 Oktober 2024, menjelaskan bahwa aplikasi SBT berfungsi sebagai portal untuk melaporkan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“SBT bertujuan menyinkronkan data pelaporan pelanggaran disiplin ASN secara terpusat di BKN,” katanya di Kantor BKD Garut, Tarogong Kidul.
Farhan menegaskan bahwa pelanggaran netralitas dapat berdampak pada karir dan kenaikan pangkat ASN.
“ASN yang melanggar netralitas tidak akan bisa naik pangkat,” tegasnya. Sebelumnya, pelaporan pelanggaran dilakukan secara manual, namun dengan kerjasama antara BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini aplikasi SBT hadir untuk memudahkan proses tersebut.
Dia menambahkan bahwa sebelumnya tidak ada aplikasi untuk pelaporan pelanggaran netralitas. Dengan adanya kolaborasi antara BKN dan KASN, aplikasi ini dibuat untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran tersebut.
“Pelaporan pelanggaran netralitas sebelumnya dilakukan secara manual, setelah pelanggaran terjadi, baru ditelusuri hingga sanksi dijatuhkan. Terkadang, pelaporan juga tidak dilakukan ke BKN,” ujarnya.
Selain SBT, sosialisasi juga mencakup aplikasi I-Mut, yang digunakan untuk pengelolaan mutasi dan pengangkatan jabatan ASN. “I-Mut sudah digunakan sebelumnya, tetapi kali ini sosialisasinya lebih mendalam,” kata Farhan. Aplikasi ini memungkinkan proses perpindahan jabatan dan permintaan persetujuan teknis dilakukan secara online, tanpa perlu datang ke Jakarta.




