KITAINDONESIASATU.COM – Di era kecerdasan buatan (AI) yang semakin marak, masyarakat perlu memahami adanya prompt AI terlarang. Prompt ini sebaiknya tidak digunakan pada platform AI manapun, termasuk ChatGPT dan Gemini, karena dapat melanggar hukum, menimbulkan risiko, atau merugikan pihak lain.
Tren AI dan Pentingnya Etika
Kecerdasan buatan kini banyak dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pekerjaan hingga hiburan. Salah satu tren populer adalah pembuatan gambar atau foto berkualitas tinggi melalui AI, yang dilakukan dengan bantuan prompt—instruksi teks yang menjelaskan secara detail hasil yang diinginkan. Namun, pengguna tidak boleh sembarangan. Ada batasan hukum dan etika yang harus dipatuhi demi keamanan dan privasi semua pihak.
Jenis Prompt AI yang Dilarang
Beberapa prompt AI dilarang keras karena berpotensi membahayakan atau melanggar hukum, antara lain:
Konten Ilegal: Membuat bom, meretas sistem, narkoba, atau terorisme.
Pelanggaran Privasi: Meminta data pribadi orang lain seperti alamat atau nomor identitas.
Pornografi & Konten Seksual: Termasuk eksploitasi atau konten tanpa izin.
Kekerasan Ekstrem: Adegan mutilasi, penyiksaan, atau pembunuhan sadis.
Ujaran Kebencian & Diskriminasi: Konten yang menyerang kelompok tertentu.
Pelecehan & Perundungan: Mengintimidasi atau mempermalukan individu.
Informasi Palsu Berbahaya: Hoaks politik, kesehatan, atau bencana.
Eksploitasi Anak: Segala bentuk kekerasan atau seksual terhadap anak di bawah umur.
Konten Melanggar Hak Cipta: Membuat ulang karya berhak cipta tanpa izin. (*)





