Pedagang Pasar Induk Rau Dilarang Keras Jualan di Trotoar

Pedagang Pasar Induk Rau Dilarang Keras Jualan di Trotoar

Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang keras kepada pedagang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang yang berjualan di atas pedestrian atau trotoar. Ini berkenaan dengan rencana penataan Pasar Induk Rau, yang akan bekerja sama dengan PT Pesona Banten Persada sebagai pihak ketiga.

Titik Layanan SIM Keliling Wilayah Serang

Titik Layanan SIM Keliling Wilayah Serang

News

Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

News

Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.