KITAINDONESIASATU.COM-Hari ini, Kamis 31 Oktober 2024 sejumlah warga Kecamatan Kronjo dan sekitarnya, akan menggeruk Mapolda Banten. Mereka mendesak Kapolda Banten untuk menutup seluruh kegiatan tambang galian tanah (galian C) yang merugikan masyarakat.
Koordinator aksi, Muhammad Tubagus Rais, dalam surat tertulis bahwa dirinya dan masyarakat sudah menyampaikan surat permohonan audensi, tertanggal 18 September 2024 dan 1 Oktober 2024. “Namun hingga saat ini, surat yang kami layangkan tidak adanya respon maupun tanggapan dari Kapolda Banten secara khusus, maupun Kepolisian Daerah Banten,” ungkapnya.
Atas dasar itulah dia bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan melalui surat ini akan menyampaikan kepentingan hukum untuk melaksanakan aksi dengan massa sekitar 100 orang.
Kata Tubagus Rais, aksi ini bertujuan supaya Kapolda Banten menutup galian tanah C yang saat ini masih beroperasi dan merugikan masyarakat Kronjo, Kresek, Mekarbaru, serta masyarakat Kabupaten Tangerang
Selain itu, Masyarakat Peduli Lingkungan juga mendesak dan menuntut Kapolda Banten beserta seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas segala bentuk kegiatan tambang galian tanah yang merugikan masyarakat.
“Dan yang ketiga, mendesak dan menuntut Kapolda Banten beserta dengan seluruh struktur Kepolisian Daerah Banten untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalan catatan kitaindonesiasatu.com, pada akhir Juli lalu warga Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, melakukan aksi penyetopan truk pengangkut tanah yang melintas di jalan Desa Pagenjahan, aksi spontan warga tersebut terjadi karena keberadaan truk tersebut menimbulkan polusi udara. Truk tersebut mengangkut hasil galian tanah atau galian C yang diduga illegal.
Aksi demo warga yang didominasi kaum ibu ibu itu buntut dari maraknya galian yang ada di Kecamatan Kronjo dan Gunung Kaler, warga menolak keras galian tanah yang ada di Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo.

