KITAINDONESIASATU.COM – Mafia tanah bisa menarget siapa saja, termasuk masyarakat pedesaan, hal ini karena minimnya pemahaman tentang masalah pertanahan membuat mereka menjadi sasaran empuk.
Menanggapi hal ini, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Unair melakukan pengabdian di Desa Gambiran, Mojoagung, Jombang.
Mereka membahas berbagai masalah yang sering dihadapi warga terkait pendaftaran tanah dan berbagai persoalan terkait masalah hukum perdata yang menyangkut pertanahan.
Menurut Agus Sekarmadji, dosen Hukum Agraria FH Unair, survei menunjukkan bahwa warga sering menghadapi kesulitan dalam proses pendaftaran tanah.
“Survei menunjukkan banyak warga mengalami masalah dalam pendaftaran tanah,” kata Agus Sekarmadji, Rabu, 28 Agustus 2024.
Pengabdian masyarakat ini mengangkat tema Pendaftaran Tanah dan Permasalahan Hukumnya. Selain memberikan materi, Unair juga menyediakan klinik konsultasi hukum, termasuk klinik pertanahan, pidana, dan perdata.
Agus menekankan pentingnya menghadirkan pakar yang kompeten agar warga bisa langsung berkonsultasi dan mendapat solusi untuk menyelesaikan pendaftaran tanah.
Agus menjelaskan bahwa mafia tanah sering memanfaatkan celah hukum akibat ketidaktahuan warga.
Ketika warga tidak mengurus administrasi pertanahan dengan benar, mafia tanah bisa mengambil keuntungan.
Oleh karena itu, penting bagi warga untuk memahami administrasi tanah sejak awal.
Dalam acara ini, warga Desa Gambiran bisa berkonsultasi langsung dengan sejumlah pakar, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, Ketua IPPAT Batu Novitasari Dian, Ketua LBH Surabaya Abdul Wahid, notaris Ami Raditya, dan advokat serta akademisi dari Unair.
Acara ini juga menghadirkan diskusi bersama warga dengan narasumber seperti Isy Karimah Syakir dari Majelis Kehormatan Pusat IPPAT dan Haris Kurniawan Waluyoadi dari Kantor Pertanahan Jombang.
Para narasumber memberikan pemahaman tentang berbagai aspek pendaftaran tanah untuk menghindari praktik mafia tanah. Warga yang berkonsultasi umumnya merasa bingung dengan administrasi yang diperlukan.
Namun, jika tanah diperoleh melalui jual beli yang sah, prosesnya sebenarnya tidak rumit. Isy Karimah Syakir menyarankan warga untuk meminta bantuan perangkat desa jika kesulitan.
Prof. Agus Yudha Hernoko, Koordinator Program Doktor Ilmu Hukum Unair, berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi warga dan membantu mereka memahami proses pembuatan sertifikat tanah.
Ia menyatakan, “Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan solusi praktis untuk masalah pendaftaran tanah yang sering dihadapi warga.” (*)
