KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial SF (42), asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan SF dilakukan pada Senin malam, 25 Juni, sekitar pukul 21.00 WITA, di kawasan Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kepala Subbagian Humas, Iptu Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan yang menyebutkan bahwa SF diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,8 gram. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti, antara lain dua plastik klip bening, 11 butir obat tablet yang diduga mengandung Karisoprodol, sebuah ponsel merek OPPO warna hitam, sepeda motor Honda BEAT warna putih dengan nomor polisi DA 6149 DP, serta sebuah jaket warna biru tua.
Saat ini, SF beserta barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. (Anang Fadhilah/Yo)
