Hukum

Vonis Ringan: Dua Tersangka Penjual Cula Badak dan Gading Gajah Dihukum 4 Tahun Penjara dengan Kerugian Rp 43,3 Miliar

×

Vonis Ringan: Dua Tersangka Penjual Cula Badak dan Gading Gajah Dihukum 4 Tahun Penjara dengan Kerugian Rp 43,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
vonis penjual cula ilegal
Vonis penjual cula ilegal (Ist)

Kasus ini menjadi perhatian karena perdagangan ilegal cula badak dan gading gajah berpotensi memperburuk keadaan satwa yang sudah terancam punah. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap pelestarian satwa langka dan melaporkan aktivitas ilegal yang membahayakan keberlanjutan spesies-spesies tersebut. (dimas/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *