Atas sanksi itu, pihak Unhas mengeluarkan Surat Keputusan berisi rekomendasi sanksi pemecatan kepada FS, yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Prof. Farida pun tegas menyebut komitmen Unhas terhadap pemberantasan tindakan tidak senonoh di Kampus.
Itu sebabnya, Satgas melakukan analisis ulang kasus tersebut atas desakan banyak pihak yang tidak puas dengan keputusan sanksi pertama yang dikeluarkan Satgas berupa skorsing 18 bulan kepada FS.
“Jika mengacu pada peraturan menteri, sanksi 18 bulan itu lebih berat dari ketentuan yakni 12 bulan. Namun setelah sanksi itu keluar, Satgas menerima tanggapan kurang puas dari korban dan masyarakat,” ujar Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas ini.
Ia menambahkan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dibentuk sebagai wadah inklusif untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual di kampus.
Sebelumnya seorang Dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas berinisial FS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Mahasiswi tersebut sedang melakukan bimbingan skripsi, dengan Dosen FS selaku pembimbing.
Kejadian tersebut terjadi pada 25 September 2024 di ruang kerja Dosen FS di Kampus Unhas.***
Editor Aam Permana S
