Hukum

Unhas Pecat Dosen Pelaku Tindakan Tidak Senonoh kepada Mahasiswi

×

Unhas Pecat Dosen Pelaku Tindakan Tidak Senonoh kepada Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
dosen
Tangkapan layar jumpa pers Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas, Prof Farida Patittingi, di Gedung Rektorat Lantai 8 Unhas, Jumat petang (29/11/2024). (ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mengambil langkah tegas terkait kasus tindakan tidak senonoh yang melibatkan dosen.

Dalam jumpa pers yang digelar Jumat petang (29/11/2024), Unhas tegas memberhentikan dosen dengan perilaku tidak pantas terhadap mahasiswi.

Di Gedung Rektorat Lantai 8, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Prof. Farida Patittingi, menjelaskan jika pihak Kampus telah menjatuhkan sejumlah sanksi kepada dosen FS, yang mengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.

Didampingi Sekretaris Unhas, Prof. Sumbangan Baja, juga Sekretaris Rektor Unhas, Sawedi Muhammad, menyebut jika ada tiga sanksi kepada FS, pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

Sanksi pertama adalah pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Sanksi kedua berupa pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). FS disebut tidak boleh beraktivitas di lingkungan kampus, termasuk tidak akan menerima semua tunjangan kecuali gaji pokok. Sanksi ini berlaku selama 3 semester atau kurang lebih 18 bulan.

Sanksi yang ketiga yakni pemberhentian tetap sebagai ASN Dosen di Unhas.

Namun untuk sanksi ketiga ini bukan wewenang rektor, sehingga pihak Unhas mengirimkan surat kepada menteri agar dosen FS diberhentikan tetap sebagai ASN Dosen di Unhas.

“Karena bukan wewenang Rektor, jadi Rektor mengirim surat kepada Menteri dan semua keputusan akan ada di Menteri,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *