Hukum

Tuntutan 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta untuk Ratu Entok Terkait Penistaan Agama

×

Tuntutan 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta untuk Ratu Entok Terkait Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Ratu Entok
Ratu Entok (Ist)

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Ukayat tersebut akhirnya menunda keputusan dan melanjutkan persidangan pada Senin, 24 Februari 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Kasus penistaan agama ini bermula pada awal Oktober 2024, ketika Ratu Entok melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare.

Dalam siaran tersebut, ia memperlihatkan foto Yesus, yang dihormati oleh umat Kristiani sebagai Tuhan, dan menyuruhnya untuk mencukur rambut agar tidak tampak seperti perempuan.

Ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.

Akibatnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan perbuatannya, yang akhirnya berujung pada tuntutan hukum. (Lik/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *