“Jangan-jangan ini akal-akalan KPK,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan usai persidangan.
Dia katakan, upaya mengulur waktu agar KPK bisa melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan. Dengan demikian, praperadilan pihaknya menjadi gugur.
“Kalau seperti itu, dapat dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK,” ucapnya.
Dia berharap, KPK bersedia mengikuti proses praperadilan terlebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.
Sementara itu, pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, menyayangkan apabila KPK memang sengaja menyelesaikan berkas perkara agar praperadilan dinyatakan gugur.
Dia menilai, ini sudah termasuk tindakan perintangan penyidikan.
“Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan ‘obstruction of justice’, tetapi juga KPK melakukannya,” tutur Todung.
Disebut merintangi, katanya, karena tidak menghormati proses praperadilan yang sedang diajukan pihaknya.
“Hakim juga sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati hal itu,” katanya. (Aris MP/aps)
