Hukum

Tunda Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum : Jangan-Jangan Ini Akal-Akalan KPK

×

Tunda Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum : Jangan-Jangan Ini Akal-Akalan KPK

Sebarkan artikel ini
hasto
Pengacara Todung Mulya Lubis konferensi pers usai sidang praperadin Hasto di PN Jakarta Selatan, pada Senin (3/3/2025).

KITAINDONESIASATU.COM – Tak jera telah ditolak sebelumnya, Hasto Kristiyanto kembali melayangkan gugatan praperadilan, setelah ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang dua gugatan praperadilan sudah didaftarkan kuasa hukum Hasto. Gugatan pertama dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL soal sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Praperadilan kedua dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL menggugat soal status tersangka Hasto karena menerima suap dalam perkara Harun Masiku.

Sebagai informasi, sebelumnya Sekjen PDIP ini sudah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Sidangnya sendiri diperiksa hakim tunggal Djuyamto di PN Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2025.

Hakim Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kali ini, sidang perdana soal tersangka perintangan penyidikan, pada Senin (3/2), ditunda Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu karena Biro Hukum KPK tidak bisa hadir.

“Sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang. Agar KPK bisa mempersiapkan materinya,” kata hakim Rio di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Senin.

Di bagian lain, tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kecewa dengan penundaan sidang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *