KITAINDONESIASATU.COM-Anak dibawah umur berinisial MH (12) menjadi korban pencabulan tukang nasi goreng di Kabupaten Pandeglang berinisial D (47) hingga puluhan kali. Akibat kelakuan bejatnya, D ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat “Modusnya pelaku mengajak berkenalan dengan salah satu santri, dan santri ini sempat berkomunikasi melalui video call, ketika video call itu santri tersebut mengetahui pelaku sedang melakukan pencabulan kepada korban, sehingga direkam layar oleh santri tersebut sebagai alat bukti pelaporan dan kami langsung melakukan penyelidikan kasus ini,” ujarnya, kemarin.
Dari pengakuan pelaku, pencabulan dilakukan sebanyak 35 kali mulai Juni 2024 hingga 20 Februari 2025. Karena pelaku dekat dengan korban, membuat pelaku leluasa melakukan aksinya tanpa diketahui orang lain.
“Awalnya anak ini sempat diajak berjualan nasi goreng. Lama-kelamaan pencabulan itu dilakukan dan sempat diiming-imingi uang sebesar Rp 15.000 sampai Rp 30.000 oleh pelaku,” kata Robert samabil menambahkan baik korban dan pelaku diperiksa kesehatannya guna memastikan keduanya tidak tertular penyakit HIV AIDS.
Sementara itu pelaku mengaku saat jualannasi goreng dia dan korban berkenalan di salah satu daerah di Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Pelaku sempat mengajak MH ikut bantu-bantu berjualan nasi goreng di tempatnya.
“Awalnya dia jarang datang ke tempat berjualan. Tapi, lama-kelamaan saya kenal dan dekat terus saya ajak menginap di rumah saya. Sudah saya lakukan sekitar 35 kali di daerah Pacurendang. Awalnya hanya digesek-gesek saja sebanyak 7 kali berturut-turut,” ungkap D.
