Hukum

Tujuh Pelanggaran yang Dicari Polisi Dalam Operasi Zebra 2024

×

Tujuh Pelanggaran yang Dicari Polisi Dalam Operasi Zebra 2024

Sebarkan artikel ini
ODOL
Ilustrasi truk ODOL atau Over Dimension dan Over Load, yang kini menjadi masalah para sopir.

KITAINDONESIASATU.COM – Terhitung mulai Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024) Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024.

Operasi Zebra 2024 ini akan digelar dijajaran Polres di seluruh Indone selama dua minggu dan berakhir Minggu, 27 Oktober 2024.

Dalam Operasi Zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan.

Dalam pelaksanaannya Operasi Zebra 2024 tetap mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan,” kata Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin

Dikatakan Operasi Sebra merupakansalah satu bentuk perhatian Polri untuk menegakkan aturan serta mengurangi angka kecelakaan.

“Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan. Mari bersama-sama wujudkan lalu lintas yang tertib dan aman untuk semua,” katanya.

Berikut ini tujuh poin pelaggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2024 dengan kriteria sebagai berikut:

  • Pengemudi di bawah umur – banyaknya anak di bawah umur mengendarai kendaraan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
  • Pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara, para pengemudi dilarang untuk memainkan ponsel sambil mengendarai kendaraan.

Pengemudi melakukan pelanggaran melawan arus, melanggar lalu lintas dengan melawan arus juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

  • Pengemudi yang melebihi batas kecepatan – banyaknya kecelakaan akibat kecepatan terlalu tinggi hingga mobil tidak bisa terkendali.
  • Berkendara dalam pengarauh alkohol – mengendarai kendaraan dengan pengaruh alkohol seperti mabuk, membuat orang tidak terkendali dalam berfikir.
  • Pengendara yang tidak menggunakan helm akan ditindak – pelanggaran paling banyak adalah para pengendaraa tidak mau mengenakan helm saat berkendara, yang sebenarnya berakibat fatal jika terjadi kecelakaan.

Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) atau kendaraan yang membawa beban melebihi batas muatan yang ditentukan.

Petugas akan melakukan pendindakan terhadap kendaraan yang melanggaran dalam memuat barang yang melebihi kapasitas. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *