Hukum

Tom Lembong Bantah Ditegur Presiden Jokowi Soal Kasus Impor Gula

×

Tom Lembong Bantah Ditegur Presiden Jokowi Soal Kasus Impor Gula

Sebarkan artikel ini
Tom Lembong
Tom Lembong (Ist)

Kejagung Menanggapi Gugatan Praperadilan

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

Kejagung menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.

Perwakilan Kejagung, Rony Agustinus, menyampaikan bahwa dalil yang diajukan dalam gugatan praperadilan tersebut tidak berdasar, dan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong terkait impor gula adalah sah menurut hukum.

Kejagung juga berpendapat bahwa pengajuan praperadilan oleh Tom tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Proses Hukum yang Sah

Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.

Kejagung menilai bahwa dalam Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan untuk PT PPI, yang kemudian melakukan impor gula kristal mentah, padahal seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT PPI.

Terkait tuduhan kerugian negara yang disebutkan mencapai Rp400 miliar, Tim hukum Tom Lembong membantahnya. Mereka menilai bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang sah dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap klien mereka.***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *