“Kami menduga barang ini akan dipasok ke Jabodetabek. HR baru mencari tempat, dan kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut,” terangnya.
HR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Nicko/aps)


