KITAINDONESIASATU.COM – Tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas, M. Lutfi, yang terjadi di RSUD Siti Fatimah Aa Zahra Palembang, telah dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Tersangka Fadillah alias Datuk (37) dilimpahkan bersama sejumlah barang bukti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel kepada JPU Kejati Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tersangka dan barang bukti sudah diterima oleh JPU dan segera akan diproses.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan dokumen lain yang diperlukan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang agar bisa segera disidangkan,” ujar Vanny pada Rabu (5/2).
Vanny menambahkan, setelah tahap II selesai, tersangka F akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 5 hingga 24 Februari 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Pakjo Palembang.
Tersangka saat ini berstatus tahanan titipan Kejati Sumsel dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagai dakwaan utama, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan alternatif. (dimas/aps)

