KITAINDONESIASATU.COM-Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah, terus mengumandangkan keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam upaya mengubah fungsi hutan lindung dan kisruh pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Tidak tangung-tanggung, Musa mengantongi dokumen kuat yang dilampirkan untuk barang bukti dalam laporan dugaan korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin. “Ada beberapa dokumen penting yang saya pegang, seperti usulan alih fungsi yang diajukan Al Muktabar dan perjanjian dengan PIK 2,” tegasnya.
Dalam dokumen perjanjian kerja sama antara Al Muktabar dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP) selaku pengembang PSN PIK 2, lanjut Musa, terdapat kop Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di sisi kiri dan logo PIK 2 di sisi kanannya.
Dokumen bernomor 008/SPK-PRJ/MIP/IV/2024 itu tertulis perjanjian kerja sama dalam rangka pembangunan PSN bidang pariwisata dan komersial serta bidang lainnya di Banten.
Surat perjanjian diteken Al Muktabar selaku pihak pertama yang disebutkan dalam dokumen itu mewakili Pemprov Banten, dan tanda tangan Belly Djaliel Direktur PT MIP.
Dalam dokumen perjanjian itu, Musa menyebutkan, mengenai mekanisme bagi hasil yang tercantum dalam Pasal 4 tentang ruang lingkup. Dalam pasal tersebut, PT MIP melaksanakan proses pelepasan hak kawasan hutan produksi konversi setelah proses perubahan fungsi kawasan hutan lindung ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Setelah dilakukan pelepasan, akan mulai dilakukan pelaksanaan pembangunan PSN dengan tema tropical coastland berbasis ekonomi hijau yang bekelanjutan.
Pembangunan PSN meliputi wilayah Tangerang Utara seluas 1.775 hektare dengan pembagian 65 persen sebagai sarana dan prasana, sisanya sebagai kawasan penghijauan untuk mangrove, dan lainnya, serta pemanfaatan lahan efektif 35 persen.
Lahan 65 persen kawasan dikelola dan akan dikomersialkan melalui perdagangan karbon, hasilnya dibagi dua yaitu Al Muktabar mewakili Pemprov Banten dan pihak kedua. Sedangkan komposisi pembagian akan diatur dalam perjanjian teknis lebih lanjut.
Dalam pasal itu juga disebutkan Pemprov Banten mendukung proses pelayanan administrasi pemerintahan yang diperlukan untuk mendukung teralisasinya pembangunan PSN.
“Dalam usulan alih fungsi hutan ada indikasi kuat konflik kepentingan Al Muktabar. Saya menduga Al Muktabar main mata dalam usulan ini,” ujar Musa.
