KITAINDONESIASATU.COM – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Jumat (7/2/2025) malam memecat mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana. Ia terlibat dalam kasus dugaan penyuapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Begitu juga dengan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria juga di PTDH.
Dengan demikian kasus perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo membuat tiga anggota korps Bhayangkara ini dipecat.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya persidangan kepada wartawan menyatakan, setelah mendapatkan putusan itu, AKP Mariana menyatakan banding.
Sementara itu, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Novian Dimas, serta mantan Kasat Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.
Kasus dugaan penyuapan ini viral di medsos karena menyangkut anak pengusaha klinik kesehatan ternama. Korban pemerasan ini bahkan menggugat secara perdata AKBP Bintoro cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut. Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Mereka diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah tahun dengan korban seorang wanita berinisial FA (16).
AKBP Bintoro membantah telah menerima suap dan kasus yang sempat ditangani sudah lengkap alias P 21. Namun petugas Propam Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini akhirnya menemukan fakta hingga lima perwira polisi itu menjalani sidang KKEP. (***)
