KITAINDONESIASATU.COM – Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipersilakan memberikan data terkait penggunaan jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (11/9/2024). “Seandainya saudara K maupun BN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan,” katanya.
Sebelumnya Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun terkait penggunaan jet pribadi
Terhadap pengaduan tersebut, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa tahap penelaahan terhadap laporan dugaan gratifikasi Kaesang dan Bobby di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK tetap berlangsung.
“Jadi ini tidak menghentikan proses yang sedang berjalan di Direktorat PLPM,” ujar Tessa.
“Saya dapat informasi bahwa penanganan dugaan gratifikasi saudara BN atau BAN sudah difokuskan dan dilakukan di Direktorat PLPM,” ujar Tessa.(*)


