Setelah menyelesaikan pembacaan nota pembelaannya, ER menyerahkan surat tersebut kepada Majelis Hakim.
Pada sidang sebelumnya, ER dituntut dengan hukuman penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp 500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 261.630.720.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 4 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa ER terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ER terjerat kasus ini karena perannya sebagai makelar yang turut mengumpulkan berkas calon debitur. ER juga bekerja sama dengan mantan suaminya, Iman Nuely Rantau, untuk memalsukan sejumlah dokumen, seperti Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Usaha.
Selain ER dan Iman Nuely, terdapat empat terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu SN, Ir, HH Wi, dan H. Akibat perbuatan para terdakwa, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 8,6 miliar. (af/aps)


