Hukum

Terbukti Aniaya Anak, Pemilik Daycere Dituntut 18 Bulan Penjara dan Membayar Restitusi Rp652 Juta

×

Terbukti Aniaya Anak, Pemilik Daycere Dituntut 18 Bulan Penjara dan Membayar Restitusi Rp652 Juta

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Depok. (Ist)
Pengadilan Negeri Depok. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak, wanita pemilik Daycare Wensen School Indonesia dituntut 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (19/11/2024) siang.

Dalam tuntutannya jaksa menilai terdakwa Meita Irianty (37), terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan membiarkan melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” kata jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk membayar biaya restitusi terhadap korban sebesar Rp331.090.000 subsider 3 bulan pidana kurungan, serta membawa restitusi terhadap korban lainnya sebesar Rp321.675.000 subsider 3 bulan pidana kurungan.

Sebelumnya, Meita diamankan polisi di Depok pada Rabu (31/6) lalu setelah beredar video viral di media sosial anak penganiayaan anak di tempat penitipan. Ia mengaku menganiaya korban karena dianggapnya anak tersebut rewel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *