KITAINDONESIASATU.COM – Ternyata dari hasil pemeriksaan bahwa aktor JF atau Jonathan Frizzy sudah enam kali melakukan transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik atau liquid vape.
“Dari hasil pemeriksaan, alat bukti, sudah enam kali (dari tahun 2024),’’ ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Obat keras itu JF dapatkan dari negara Malaysia dan Thailand. Sementara hasil pemeriksaan tes urine kandugan narkoba dari JF adalah negatif.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan JF dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit.
Kendati begitu, JF dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan periksa dokter pascaoperasi.
Atas perbuatannya, empat orang tersangka dikeakan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. (*)
