-Menggunakan ponsel saat berkendara.
-Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
-Melebihi batas kecepatan.
-Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
-Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
-Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
-Kendaraan roda dua atau empat yang tidak memiliki STNK.
-Melanggar marka jalan atau bahu jalur.
-Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Latif Usman mengharapkan, penegakan aturan tersebut diharapkan menyebabkan keselamatan di jalan raya dapat lebih terjaga para pengguna kendaraan bermotor. ***

