KITAINDONESIASATU.COM – Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo) di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya.
Ucapan ini diunnggah di laman instagram @mohmahfudmd, Kamis 23 Oktober 2024
Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh.
Saya juga ikut bersuara lewat podcast Terus Terang Mahfud MD Episode 11, 30 Juli 2024.
Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap.
Sebab bukti yg diajukan jaksa sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung dibawah “kebebasan” dan “keyakinan” hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan trs menyelidiki sampai OTT.
Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar.
Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya.
Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa.
Ketua PN Surabaya yang memuji 3 hakim yang mengadili Tannur merupakan hakim-hakim yang patriotis dan bukan hakim-hakim sembarangan adalah Dadi Rachmadi.
Dadi mengatakan itu pada 31 Juli 2024 ketika menanggapi demo-demo atas vonis itu.*
