Kemudian, penyidik telah bersurat kepada IAS sebanyak empat kali, namun selalu mangkir.
Setelah itu, penyidik mengeluarkan Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: B-370/P.6.5/Fd.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Di mana isi nota dinas itu, adalah meminta bantuan Kejagung mencari keberadaan saksi.
Surat panggilan itu, kata Harli, dilayangkan kepada IAS terkait pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT SBM di Pemprov Sulbar.
Tersangka IAS, katanya, kini diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Upaya eksekusi ini dilakukan, demi terciptanya kepastian hukum di seluruh pelosok negeri,” kata Harli.
Karenanya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam lingkup Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
