KITAINDONESIASATU.COM – Setelah sebelummya memeriksa dua saksi berinisial AS dan DK, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi lain berinisial YDS.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, tim penyidik JAM Pidsus memanggil YDS selalu selaku Manager/KTT PT ATD Makmur Mandiri, pada Selasa (11/2/2025).
“PT ATD Makmur Mandiri diketahui sebagai supplier di CV Bangka Prima Mandiri,” kata Harli kepada wartawan, pada Rabu (12/2) di Jakarta.
Dia katakan, saksi YDS diperiksa terkait korupsi korporasi. Di mana yang dijerat jaksa bukan cuma PT Refined Bangka Tin.
Di mana para pelaku dijerat pelanggaran hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Pemeriksaan saksi YDS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis 2 Januari 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah menetapkan 5 (lima) tersangka korporasi.
Para tersangka ini, antara lain direksi PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
“Setelah itu, dimulailah penyidikan terhadap para tersangka,” tutur Harli. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
