Hukum

SP3 Kasus Nikel Sultra Ternyata Dilakukan Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango!

×

SP3 Kasus Nikel Sultra Ternyata Dilakukan Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango!

Sebarkan artikel ini
Budi Prasetyo KPK
Jubir KPK Budi Prasetyo. - Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Gaduh penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menjadi tanda tanya masyarakat. KPK mengkonfirmasi ternyata SP3 tersebut terjadi di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango pada periode 2019 – 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Selasa 30 Desember 2025 menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan karena tim penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penuntutan.

Dia mengatakan perkara ini sudah bergulir sejak 2017. Sejak awal, penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak. “Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya daluarsa,” kata Budi.

Meskipun telah dilakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi selama beberapa tahun terakhir, alat bukti yang ada dinilai belum memenuhi unsur kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang secara konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya langkah pemberian SP3 ini memicu beragam reaksi dari aktivis antikorupsi yang menilai penuntasan kasus sumber daya alam seharusnya menjadi prioritas. Namun, pimpinan KPK menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan yuridis demi kepastian hukum.

Dengan diterbitkannya SP3 ini, maka proses hukum terhadap sejumlah izin tambang nikel yang sempat bermasalah di Sultra resmi dihentikan oleh lembaga antirasuah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *